0852-2222-6638 | sdn010bb@gmail.com
Berita Terbaru

K3S Kota Tanjungpinang Gelar Pelatihan Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah Berbasis Pembelajaran Mendalam dan Kecerdasan Artifisial

13 Agustus 2026     210 kali dibaca
K3S Kota Tanjungpinang Gelar Pelatihan Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah Berbasis Pembelajaran Mendalam dan Kecerdasan Artifisial

TANJUNGPINANG — Komunitas Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD/MI Kota Tanjungpinang bekerja sama dengan Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Provinsi Kepulauan Riau serta Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang menggelar Pelatihan Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah melalui Pembelajaran Mendalam (PM), Koding, dan Kecerdasan Artifisial (KKA) berbasis kelompok kerja.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026, bertempat di SD Negeri 002 Tanjungpinang Timur. Pelatihan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dan merupakan bagian dari rangkaian program penguatan kompetensi kepala sekolah yang dilaksanakan dalam periode 8 Agustus hingga 8 Desember 2026.
Mendorong Transformasi Digital dan Inovasi Pembelajaran. Pelatihan ini menjadi salah satu langkah strategis untuk menjawab tantangan pendidikan di era digital sekaligus memperkuat kompetensi dan kepemimpinan instruksional kepala sekolah di Kota Tanjungpinang.
Materi pelatihan berfokus pada dua bidang utama, yakni Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) serta Koding dan Kecerdasan Artifisial (AI).
Melalui materi Pembelajaran Mendalam, para kepala sekolah didorong untuk memahami dan mengoptimalkan strategi pedagogi yang berpusat pada peserta didik. Pendekatan tersebut diharapkan mampu mendorong proses pembelajaran yang lebih bermakna, meningkatkan pemahaman peserta didik, serta mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan analitis.
Sementara itu, materi Koding dan Kecerdasan Artifisial memberikan pengenalan terhadap computational thinking, logika dasar koding, serta pemanfaatan teknologi berbasis kecerdasan artifisial. Penerapannya tidak hanya diarahkan untuk mendukung proses pembelajaran, tetapi juga dapat dimanfaatkan dalam pengelolaan dan tata kelola sekolah.


Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Surat Tugas Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Nomor B/800.1.11.1/225/5.3.05/2026 yang ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Said Zainal Arifin, S.Mn., M.Si. Kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari permohonan penugasan yang disampaikan oleh Kantor GTK Provinsi Kepulauan Riau.
Diikuti Kepala Sekolah Negeri dan Swasta